Beda Kementrian dalam Kabinet Jokowi - JK dan SBY - Boediono

Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Moeldoko, Kepala BIN Marciano Norman, Kepala Staf Angkatan Udara Ida Bagus Putu Dunia, Kepala Staf Angkatan Laut Marsetio, Kepala Staf Angkatan Darat Gatot Nurmantyo dan Kapolri Sutarman, keluar dari Istana Merdeka untuk memberikan konferensi pers di halaman belakang komplek istana, Jakarta, Rabu (22/10/2014). Jokowi-JK belum mengumumkan nama-nama menteri yang akan mengisi kabinet dalam pemerintahan mereka nanti.
Jakarta, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR tengah menganalisis perubahan nomenklatur kementerian yang diajukan Presiden Joko Widodo. Ada beberapa kementerian yang berubah nama, dipisah, atau digabungkan.

"Semuanya hak Pak Presiden. Kami hanya memberi pertimbangan," kata Agus, di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Di kalangan wartawan beredar lampiran Surat Presiden Nomor R-242/Pres/10/2014, tanggal 21 Oktober, tentang Perubahan Kementerian. Perubahan-perubahan itu di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat digabung menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diubah menjadi Kementerian Pariwisata.

Sementara itu, pemecahan kementerian terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek yang menjadi Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar, dan Menengah serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selanjutnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dipecah menjadi Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Terakhir, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menjadi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Menurut Agus, ada kesamaan antara isi surat yang diterima DPR dan yang beredar di kalangan wartawan.

"Memang ada perubahan, ada yang dipisah dan digabungkan. Kementerian Pendidikan dipisah, dan Kementerian Lingkungan Hidup digabung dengan Kementerian Kehutanan," ujarnya.

Agus menegaskan, posisi DPR bukan pada posisi setuju atau menolak perubahan nomenklatur kementerian itu. Sesuai Undang-Undang Kementerian Negara, DPR hanya berwenang memberikan pertimbangan mengenai konsekuensi perubahan tersebut.

"Karena, ada konsekuensi anggaran dan lain sebagainya. Kalau dalam waktu satu minggu kami tidak beri pertimbangan, DPR dianggap setuju," kata Agus. (Ari-Sumbersuko)
thumbnail
Tentang KIM Pertiwi

KIM Pertiwi adalah Media Blog yang berfungsi untuk menyampaikan Informasi baik secara Lokal maupun secara Interlokal memberikan berbagai macam Informasi kepada masyarakat khususnya di Kecamatan Sumbersuko maupun masyarakat Lumajang pada umumnya. Bagi Anda yang ingin berkomentar terkait Berita yang ditulis diatas kirimkan kepada kami. Terima kasih.

0 komentar