DPRD Kabupaten Lumajang akan segera menentukan siapa calon pengganti Wakil Bupati Lumajang yang akan mendampingi As’at Malik, sebagai calon pengganti Bupati Lumajang di akhir sisa periode mendatang.
M. Taufik Hidayat, SH. MH Kabag Hukum Pemkab Lumajang mengatakan, As’at Malik selaku Bupati Lumajang hanya berwenang untuk mengajukan figur calon Wakil Bupati kepada DPRD Kabupaten Lumajang.
"Calon yang diajukan harus dari partai politik yang mengusung dirinya dan Almarhum Drs. H. Syahrajad Masdar pada saat Pilkada lalu. Dalam konteks di Lumajang ini, calon yang diusulkan nantinya adalah dari Partai Demokrat, PAN dan Partai Golkar," katanya kepada Wartawan, Selasa (31/3/2015).
Selanjutnya, calon Wakil Bupati nantinya diajukan Bupati Lumajang kepada DPRD untuk ditinjau kembali. "Apakah nanti ditentukan secara aklamasi atau dipilih diantara calon Wakil Bupati yang diajukan melalui voting, prosesnya ada pada anggota Dewan," ujarnya.
M. Taufik Hidayat, SH. MH menambahkan, penjelasannya tersebut untuk meluruskan penafsiran dari berbagai elemen masyarakat tentang penentuan figur Wakil Bupati yang dianggap menjadi hak prerogatif Bupati.
"Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, mekanismenya adalah diusulkan melalui DPRD. Sehingga penentuannya figur yang akan diusulkan kepada Kemendagri untuk dilantik sebagai Wakil Bupati, nantinya menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Lumajang yang akan menentukan," katanya.
Sementara itu, M. Taufik Hidayat, SH. MH menambahkan, Pemkab Lumajang akan melakukan konsultasi kepada Kemendagri untuk mendapatkan penjelasan menyangkut juklak dan juknisnya.
"Undang-undang ini belum ada peraturan di bawahnya," katanya. Demikian polemik yang terjadi saat ini di Lumajang. Semoga nantinya Lumajang kedepannya tetap maju dan bermatabat seperti apa yang dicita-citakan masyarakat Lumajang pada khususnya. Salam Lumajang Hebat
0 komentar